International Journal of Indic Knowledge Systems
ISSN: 3108-2394
Perlindungan Hukum Terhadap Kesehatan Tradisional sebagai bagian dari Upaya Pelestarian Akulturasi Budaya Indonesia Dan India
Arrie Budhiartie, Latifah Amir
Volume 1 · Issue 1 · May 2025

Abstract

Akulturasi budaya yang terjadi antara Inodnesia dan India salah satunya melahirkan praktik Kesehatan tradisional yang berdasarkan kepercayaan akan kemampuan alam dalam meningkatkan kualitas Kesehatan manusia. Mengakui keberadaan kesehatan tradisional merupakan langkah penting dalam menjamin hak setiap orang atas layanan kesehatan Namun, keberadaan regulasi di Indonesia yang mengatur persoalan kesehatan tradisional dapat dikatakan belum memberikan kepastian hukum karena masih banyak permasalahan yang terkait dengan mekanismea perlindungan hukum bagi masyarakat dan praktisi kesehatan tradisional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji isu-isu hukum terkait perizinan, pengawasan dan pembinaan, serta tanggung jawab hukum dan perlindungan masyarakat dalam pelayanan kesehatan tradisional di Indonesia agar nantinya dapat melahirkan regulasi yang baru yang lebih memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum. Penelitian ini didasarkan pada penggunaan metode yuridis normatif (doctrinal research) dalam bentuk literatur review untuk mengidentifikasi permasalahan dan memberikan rekomendasi dan solusi. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa (1) ketidakjelasan dalam mekanisme perijinan penyelenggaraan pelayanan Kesehatan tradisional berpotensi melahirkan kriminalisasi terhadap para penyehat dan penyedia layanan kesehatan empiris (2) sistem pengawasan yang lemah dan ketiadaan standarisasi pelayanan berpotensi menimbulkan kerentanan terjadinya pelanggaran hukum (3) ketidakjelasan mekanisme pertanggungjawaban akibat kesalahan yang dilakukan penyehat tradisional, mengakibatkan (4) lemahnya perlindungan hukum terhadap Masyarakat pengguna layanan Kesehatan tradisional. Ke depannya diharapkan Pemerintah Indonesia dapat merevisi berbagai regulasi terkait penyelenggaraan Kesehatan tradisional agar budaya yang merupakan akulturasi dari budaya India ini, dapat terus dilestarikan tanpa mengabaikan perlindungan dan pertanggungjawaban hukum dari semua pihak yang terlibat.

References

  1. Agu, J. (2023). Pengobatan tradisional harus diintegrasikan ke dalam perawatan kesehatan untuk kelompok budaya yang beragam. The Conversation. https://theconversation.com/pengobatan-tradisional-harus-diintegrasikan-ke-dalam-perawatan-kesehatan-untuk-kelompok-budaya-yang-beragam-203530
  2. Angmo, K., Gailson, L., Adhikari, B. S., Rawat, G. S., Bhat, J. A., Bussmann, R. W., & Malik, Z. A. (2022). Prevailing traditional health care services in Western Ladakh, Indian Trans-Himalaya. Ethnobotany Research and Applications, 24. https://doi.org/10.32859/era.24.22.1-12
  3. Ayu, E. P. (2022). Pengaturan perizinan penyelenggaraan pelayanan kesehatan berbasis online di Indonesia. Mendapo Journal of Administration Law, 33(1), 1–12.
  4. Bruggink. (1999). Refleksi tentang hukum. PT Citra Aditya Bakti.
  5. Davidson, K. (2025). What are the Ayurveda doshas? Vata, Kapha, and Pitta explained. Healthline. https://www.healthline.com/nutrition/vata-dosha-pitta-dosha-kapha-dosha
  6. Heriani, I. (2019). Aspek legalitas terhadap pelayanan kesehatan tradisional di Indonesia. Jurnal Hukum, XI, 197–206.
  7. JDIH BPK RI. (2009). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38778/uu-no-36-tahun-2009
  8. Jha, G. K. (2022). Indic elements in Indonesian arts and literature: Shared heritage between India and Indonesia. Heritage of Nusantara: International Journal of Religious Literature and Heritage, 11(1), 40–61. https://doi.org/10.31291/hn.v11i1.632
  9. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Kemenkes sarankan masyarakat manfaatkan obat tradisional. https://kemkes.go.id/id/kemenkes-sarankan-masyarakat-manfaatkan-obat-tradisional
  10. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2023). KTT ke-20 ASEAN–India: Perkuat kerja sama ketahanan pangan, ekonomi digital, dan maritim. https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/5359/ktt-ke-20-asean-india-perkuat-kerja-sama-ketahanan-pangan-ekonomi-digital-dan-maritim
  11. Launde, A. P., Pioh, N. R., & Waworundeng, W. (2020). Tugas dan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam melindungi kesehatan masyarakat di Kota Manado. Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan, 4(4), 1–15.
  12. Lin, L. W., Ananthakrishnan, A., & Teerawattananon, Y. (2021). Evaluating traditional and complementary medicines: Where do we go from here? International Journal of Technology Assessment in Health Care, 37(1). https://doi.org/10.1017/S0266462321000179
  13. Mathpati, M. M., Albert, S., & Porter, J. D. H. (2020). Ayurveda and medicalisation today: The loss of important knowledge and practice in health? Journal of Ayurveda and Integrative Medicine, 11(1), 89–94. https://doi.org/10.1016/j.jaim.2018.06.004
  14. Mpinga, E. K., Kandolo, T., Verloo, H., Bukonda, N. K. Z., Kandala, N.-B., & Chastonay, P. (2013). Traditional/alternative medicines and the right to health. Health and Human Rights, 15(1), E44–E57.
  15. Mukhammad Bahir. (2021). Pelaksanaan perizinan berbasis risiko pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Nalar Keadilan, 1(2), 14–27. https://jurnal.universitasjakarta.ac.id/index.php/jurnal-fh-unija/article/view/21
  16. Othman, C. N., & Farooqui, M. (2015). Traditional and complementary medicine. Procedia – Social and Behavioral Sciences, 170, 262–271. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2015.01.036
  17. Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Kementerian Kesehatan RI.
  18. Susilo Yulianto. (2017). Penggunaan tanaman herbal untuk kesehatan. Jurnal Kebidanan dan Kesehatan Tradisional, 2(1), 1–59.
  19. Universitas Padjadjaran. (2022). Menakar prospek obat herbal di Indonesia.
  20. World Health Organization. (n.d.). Catalysing ancient wisdom and modern science for the health and well-being of people and planet. https://www.who.int/teams/who-global-traditional-medicine-centre/overview
  21. World Health Organization. (n.d.). Thirteenth general programme of work 2019–2023. https://www.who.int/about/general-programme-of-work/thirteenth
  22. World Health Organization. (n.d.). Traditional, complementary and integrative medicine. https://www.who.int/health-topics/traditional-complementary-and-integrative-medicine
  23. Worth, T. (2023). Ayurveda: Apakah benar-benar berfungsi? WebMD. https://www.webmd.com/balance/ayurvedic-treatments
  24. Yuliantari, I. G. A. E. (2023). Optimalisasi peran pemerintah daerah di bidang pelayanan kesehatan berdasarkan asas responsibilitas. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 9(2), 388. https://doi.org/10.35194/jhmj.v9i2.3828

How to Cite This Article

Budhiartie, A.(2025). Perlindungan Hukum Terhadap Kesehatan Tradisional sebagai bagian dari Upaya Pelestarian Akulturasi Budaya Indonesia Dan India. International Journal of Indic Knowledge Systems, 1(1), 53-76.

Share This Article

X (Twitter) LinkedIn
Download Full Text PDF